Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) gulirkan dana investasi 7 juta dolar AS untuk mengelola areal restorasi ekosistem. Dana ini akan digulirkan untuk tiga tahun pertama sejak 2013-2015.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan ijin restorasi ekosistem kepada APRIL asia di areal hutan lindung rawa gambut di Semenanjung Kampar, Riau. Dengan demikian, APRIL asia, induk usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), menjadi perusahaan ke lima yang memperoleh ijin restorasi ekosistem. “Untuk memperoleh ijin restorasi tidak mudah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. APRIL adalah perusahaan yang memenuhi kriteria itu,” kata Zulkifli, Selasa (7/5).
Menurut menhut, banyak perusahaan yang mengajukan ijin restorasi ekosistem. Sekitar 40 unit perusahaan dengan luas areal lahan yang bervariasi mengajukan ijin restorasi ekosistem. Namun, kata dia, baru lima perusahaan yang sudah mengantongi izinnya. “Kami harus hati-hati dalam memberikan ijin karena tujuannya adalah untuk mengembalikan keragaman hayati,” jelas Zulkifli.
Ijin restorasi ekosistem ini diberikan lewat anak usaha APRIL asia yakni, PT Gemilang Cipta Nusantara (CGN). Selain CGN beberapa perusahaan yang juga sudah mendapatkan ijin restorasi ekosistem diantaranya adalah PT Restorasi Ekosistem Indonesia di Jambi dan Sumatera Selatan, dan PT Rehabilitasi Habitat Orang Utan Indonesia di Kalimantan Timur.
GCN akan menjadi bagian dari program Restorasi Ekosistem Riau (RER). Program ini bertujuan memulihkan dan melindungi 20.265 hektar hutan gambut sebagai hutan lindung. Sedangkan luas areal hutan gambut di semenanjung Kampar mencapai 671.000 hektar.
“Kami akan melibatkan masyarakat lokal untuk melakukan restorasi dan melindungi area konservasi,” kata Anthony Greer, General Manager RER. RER sendiri melakukan berbagai kegiatan untuk perlindungan hutan gambut melalui rencana empat tahapan yang meliputi Melindungi, Mengkaji, Merestorasi dan Mengelola keanegaraman hayati hutan, tanah, tumbuhan dan satwa.
Menhut menambahkan restorasi ekosistem menjadi salah satu model bisnis kehutanan baru di masa depan. Restorasi ekosistem dilakukan dengan memberikan satu konsesi satu kawasan hutan terdegradasi kepada investor yang akan menanami dengan tanaman asli lokal. kemudian, investor mengambil keuntungan dari hasil hutan bukan kayu seperti air, madu dan ekowisata. Bahkan, dalam mekanisme perdagangan karbon, sertifikat penyerapan karbon bisa diperdagangkan. Pemegang izin usaha ini dilarang memanfaatkan pohon atau bagian dari pohon yang berada di dalam kawasan yang sedang direstorasi.
“Investasi ini adalah investasi jangka panjang makanya kriterianya pun tidak mudah karena perusahaan harus memiliki modal. Dan infrastruktur,” kata Zulkifli. Masa ijin restorasi ekosistem ini sendiri 60 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar